Tampilkan postingan dengan label Ekonomi dan Akutansi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi dan Akutansi. Tampilkan semua postingan

Balance Sheet of Marketing Mix

Sebuah konsep yang diluncurkan Neil Borden pada 1953 ketika dia menyampaikan pidato sebagai President of American Marketing Association.
Konsep ini merupakan reformulasi dari ide sebelumnya yang digali rekannya, James Culliton, yang pada 1948 merinci peran seorang manajer pemasaran dengan mengibaratkannya sebagai peracik dari berbagai bahan ramuan. Kemudian, E Jerome McCarthy mengajukan konsep “4 P” pada 1960. Sejak itu pula konsep ini yang paling banyak dibicarakan. Apa sajakah “4 P” itu? “P” pertama adalah Product (P1), baik dalam bentuk fisik maupun konsep, bahkan layanan, yakni sesuatu yang secara tangible ditawarkan kepada pembeli. “P” kedua adalah Price (P2) sebuah nilai moneter yang dikenakan terhadap “P1”dengan membayar itu pembeli akan memperoleh “P1”.
Sementara “P” ketiga adalah Place (P3).Sebagian menyebutnya distribution atau lebih lengkapnya channel of distribution, yaitu tempat atau lokasi “P1” dapat diperoleh oleh pembeli dengan membayar seharga “P2”. “P” yang terakhir adalah Promotion (P4). Artinya, segala aktivitas atau medium untuk menginformasikan keberadaan dan keunggulan dari “P1”, “P2”, dan “P3” kepada calon pembeli atau pemakai. Kebanyakan kita, termasuk para marketer (pemasar), menempatkan “4 P” tersebut dalam satu jalur. Dengan begitu, tidak jarang mereka kehilangan orientasi untuk memikirkan kepentingan bagi perusahaan. Sebab, mereka semata-mata berpikir demi kepentingan memenangi persaingan.
Karena itu, kali ini saya ingin mengajak Anda untuk membuat neraca atas “4 P”tersebut. Dengan membuat neraca ini diharapkan tujuan terpenting perusahaan akan tercapai, yaitu “P” yang kelima, Profit (P5). Profit merupakan kompensasi yang layak diperoleh atas jerih payah pemikiran dan kerja keras Anda di “3 P” (Product, Place, dan Promotion) dan Profit hanya dapat diperoleh dari Price yang di dalamnya terkandung Profit. Tidak jarang karena persaingan; dengan pesaing begitu rupa melakukan price cutting kita menjadi mata gelap dan memotong Price dengan membabi buta untuk mempertahankan penjualan dan pangsa pasar.
Akibatnya, Price tersebut tidak lagi memberikan Profit bahkan sudah berada di bawah cost of goods. Alhasil, the more we sell, the more we lose,makin banyak kita jual, kita semakin rugi. Dengan menerapkan neraca terhadap marketing-mix setidaknya Anda diingatkan untuk berhati-hati. Sebab, setiap tindakan Anda terhadap Price (P1) mengandung konsekuensi.
Caranya adalah pada kolom sebelah kanan “liabilities” atau pasiva Anda menempatkan “3 P”, yaitu Product (P1), Place (P3), dan Promotion (P4) at cost dalam nilai mata uang dan dalam satuan unit yang berlaku atau diterapkan pada Product (atau layanan), sedangkan pada kolom sebelah kiri “assets”atau aktiva Anda menempatkan “2 P”Price (P2), Profit (P5), dan tambahan “1 B”, yaitu Brand yang akan menjadi earned and accumulated profit apabila “3 P”di kolom liabilities begitu kuat dipersepsikan pembeli atau pemakai dan menjadi market leader.
Semakin Anda berpikir dan berbuat banyak terhadap “3 P” Product, Place, dan Promotion serta menjadikan ketiganya begitu distinctive sehingga menjadi pilihan utama dan pertama bagi pembeli atau pemakai, kecenderungan Anda dapat meningkatkan tingkat keuntungan dengan menerapkan level harga yang sama atau lebih tinggi dari semua pesaing.
Market leader tidak selayaknya menjual produk atau layanannya lebih rendah dari pesaing. Perlu diketahui bahwa price cutting bukanlah sebuah strategi yang baik, terhormat, dan elegan dalam memenangi persaingan bagi market leader. Bahkan, dalam jangka panjang ini dapat menghancurkan. Dengan memperkuat “3 P” (Product, Place, dan Promotion) secara langsung maupun tidak langsung Anda memperkuat brand image yang membuat harga dari brand produk (layanan) Anda semakin tinggi.
Itu semua tidak lain merupakan simpanan atau tabungan Anda yang sangat bernilai. Kelak, Anda akan menikmatinya. Lupakan anjuran ini, jika Anda tidak sependapat dengan saya dan telah memiliki cara yang lebih jitu.

Tahap Daur Hidup Produk Barang Dan Jasa

Setiap produk biasanya mengalami kelahiran dan kematian baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Suatu produk bisa saja pada suatu waktu sangat disukai banyak orang dan laku keras, namun di lain waktu produk itu tidak laku lagi dijual. Jadi pengertian daur hidup produk yaitu tahapan suatu produk mulai dari lahir, tumbuh, dewasa dan mati.

Setiap produk memiliki masa daur hidup produk yang berbeda. Produk elektronik biasanya memiliki rentang waktu yang sempit alias cepat mati sedangkan produk seperti makanan dapat bertahan lebih lama. Contohnya handphone nokia tipe tertentu akan dibatasi jumlah yang dibuat dalam beberapa tahun, lalu membuat tipe hp lainnya. Minuman aqua sudah puluhan tahun memimpin pasar dan masih berada dalam kondisi antara pertumbuhan dengan dewasa.

Langkah / Tahap Dalam Daur Hidup Produk (Product Life Cycle)

1. Tahap Perkenalan / Introduction
Pada tahap ini produk baru lahir dan belum ada target konsumen yang tahu sehingga dibutuhkan pengenalan produk dengan berbagai cara kepada target pasar dengan berbagai cara.
2. Tahap Pertumbuhan / Growth
Ketika berada pada tahap tumbuh, konsumen mulai mengenal produk yang perusahaan buat dengan jumlah penjualan dan laba yang meningkat pesat dibarengi dengan promosi yang kuat. Akan semakin banyak penjual dan distributor yang turut terlibat untuk ikut mengambil keuntungan dari besarnya animo permintaan pasar.
3. Tahap Kedewasaan / Maturity

Di tahap dewasa produk perusahaan mengalami titik jenuh dengan ditandai dengan tidak bertambahnya konsumen yang ada sehingga angka penjualan tetap di titik tertentu dan jumlah keuntungan yang menurun serta penjualan cenderung akan turun jika tidak dibarengi dengan melakukan strategi untuk menarik perhatian konsumen dan para pedagang. Karena sudah banyak pesaing, para pedagang mulai meninggalkan persaingan dan yang baru tidak akan banyak terlibat karena jumlah konsumen yang tetap dan cenderung turun.
4. Tahap Penurunan / Decline
Pada kondisi decline produk perusahaan mulai ditinggalkan konsumen untuk beralih ke produk lain sehingga jumlah penjualan dan keuntungan yang diperoleh produsen dan pedagang akan menurun drastis atau perlahan tapi pasti dan akhirnya mati.
----

Beberapa teknik atau cara untuk memperpanjang daur hidup produk :

1. Meningkatkan Konsumsi dengan cara membujuk konsumen untuk meningkatkan penggunaan produknya dengan berbagai manfaat yang ditawarkan. Contoh : untuk hasil maksimal gunakan pasta gigi sepanjang bulu sikat, apa pun makannya minumnya teh botol sosro, memakai sampo setiap hari membuat rambut sehat, dsb.

2. Mencari fungsi lain produk dari biasanya. Contoh seperti teh tidak hanya untuk ngeteh saja tapi dapat dibuat kreasi menjadi minuman yang lebih kompleks.

3. Memodifikasi produk agar tampil baru dan segar baik dari segi isi, kemasan, takaran, ukuran, manfaat, dan lain sebagainya. Contoh misal seperti produk unilever yang biasanya terus menerus mengganti isi pepsodent beserta kemasannya agar selalu tampil baru dan segar.

4. Mencari target konsumen baru
Jika pasar yang sudah ada sudah tidak dapat diandalkan untuk meningkatkan penjualan maka dapat ditempuh jalan dengan cara membidik segmen pasar baru untuk dibujuk untuk menjadi pelanggan. Contoh : rokok sampoerna hijau yang tadinya membidik golongan menengah ke bawah kini mulai membidik golongan menengah ke atas untuk memperluas segmen pasar.

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN

SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia". 


PENGGOLONGAN SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
  • SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
  • SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
  • SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).
PROSEDUR PERMOHONAN
  • Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
  • Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan
    PERSYARATAN
    • Copy Akta pendiran (asli diperlihatkan)
    • Copy Akta perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan)
    • Copy SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru
    • Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan)
    • Copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratan)
    • Copy Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung
    • Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan)
    • Copy KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha
    • Copy KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris)
    • Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita
    • Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar
    • Copy Neraca Awal Perusahaan

    MASA BERLAKU
    SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
     
    BIAYA PENGURUSAN SIUP

    GOLONGAN
    BIAYA
    PROSES
    BIAYA SUDAH TERMASUK

    BESAR
    MENENGAH
    KECIL


    Rp. 2.750.000
    Rp. 1.750.000
    Rp. 850.000

    10 Hari Kerja
    10 Hari Kerja
    10 Hari Kerja

    Pengambilan Formulir & Persyaratannya
    Persiapan dan Pemeriksaan
    Pengajuan Permohonan SIUP
    Biaya Administrasi & Fee Jasa Kami
    Legalisir Copy SIUP oleh Notaris
    Pas Photo 3 x 4= 2 lembar
     

Balance Sheet of Marketing Mix

Sebuah konsep yang diluncurkan Neil Borden pada 1953 ketika dia menyampaikan pidato sebagai President of American Marketing Association.
Konsep ini merupakan reformulasi dari ide sebelumnya yang digali rekannya, James Culliton, yang pada 1948 merinci peran seorang manajer pemasaran dengan mengibaratkannya sebagai peracik dari berbagai bahan ramuan. Kemudian, E Jerome McCarthy mengajukan konsep “4 P” pada 1960. Sejak itu pula konsep ini yang paling banyak dibicarakan. Apa sajakah “4 P” itu? “P” pertama adalah Product (P1), baik dalam bentuk fisik maupun konsep, bahkan layanan, yakni sesuatu yang secara tangible ditawarkan kepada pembeli. “P” kedua adalah Price (P2) sebuah nilai moneter yang dikenakan terhadap “P1”dengan membayar itu pembeli akan memperoleh “P1”.
Sementara “P” ketiga adalah Place (P3).Sebagian menyebutnya distribution atau lebih lengkapnya channel of distribution, yaitu tempat atau lokasi “P1” dapat diperoleh oleh pembeli dengan membayar seharga “P2”. “P” yang terakhir adalah Promotion (P4). Artinya, segala aktivitas atau medium untuk menginformasikan keberadaan dan keunggulan dari “P1”, “P2”, dan “P3” kepada calon pembeli atau pemakai. Kebanyakan kita, termasuk para marketer (pemasar), menempatkan “4 P” tersebut dalam satu jalur. Dengan begitu, tidak jarang mereka kehilangan orientasi untuk memikirkan kepentingan bagi perusahaan. Sebab, mereka semata-mata berpikir demi kepentingan memenangi persaingan.
Karena itu, kali ini saya ingin mengajak Anda untuk membuat neraca atas “4 P”tersebut. Dengan membuat neraca ini diharapkan tujuan terpenting perusahaan akan tercapai, yaitu “P” yang kelima, Profit (P5). Profit merupakan kompensasi yang layak diperoleh atas jerih payah pemikiran dan kerja keras Anda di “3 P” (Product, Place, dan Promotion) dan Profit hanya dapat diperoleh dari Price yang di dalamnya terkandung Profit. Tidak jarang karena persaingan; dengan pesaing begitu rupa melakukan price cutting kita menjadi mata gelap dan memotong Price dengan membabi buta untuk mempertahankan penjualan dan pangsa pasar.
Akibatnya, Price tersebut tidak lagi memberikan Profit bahkan sudah berada di bawah cost of goods. Alhasil, the more we sell, the more we lose,makin banyak kita jual, kita semakin rugi. Dengan menerapkan neraca terhadap marketing-mix setidaknya Anda diingatkan untuk berhati-hati. Sebab, setiap tindakan Anda terhadap Price (P1) mengandung konsekuensi.
Caranya adalah pada kolom sebelah kanan “liabilities” atau pasiva Anda menempatkan “3 P”, yaitu Product (P1), Place (P3), dan Promotion (P4) at cost dalam nilai mata uang dan dalam satuan unit yang berlaku atau diterapkan pada Product (atau layanan), sedangkan pada kolom sebelah kiri “assets”atau aktiva Anda menempatkan “2 P”Price (P2), Profit (P5), dan tambahan “1 B”, yaitu Brand yang akan menjadi earned and accumulated profit apabila “3 P”di kolom liabilities begitu kuat dipersepsikan pembeli atau pemakai dan menjadi market leader.
Semakin Anda berpikir dan berbuat banyak terhadap “3 P” Product, Place, dan Promotion serta menjadikan ketiganya begitu distinctive sehingga menjadi pilihan utama dan pertama bagi pembeli atau pemakai, kecenderungan Anda dapat meningkatkan tingkat keuntungan dengan menerapkan level harga yang sama atau lebih tinggi dari semua pesaing.
Market leader tidak selayaknya menjual produk atau layanannya lebih rendah dari pesaing. Perlu diketahui bahwa price cutting bukanlah sebuah strategi yang baik, terhormat, dan elegan dalam memenangi persaingan bagi market leader. Bahkan, dalam jangka panjang ini dapat menghancurkan. Dengan memperkuat “3 P” (Product, Place, dan Promotion) secara langsung maupun tidak langsung Anda memperkuat brand image yang membuat harga dari brand produk (layanan) Anda semakin tinggi.
Itu semua tidak lain merupakan simpanan atau tabungan Anda yang sangat bernilai. Kelak, Anda akan menikmatinya. Lupakan anjuran ini, jika Anda tidak sependapat dengan saya dan telah memiliki cara yang lebih jitu.

Kewajiban Pajak

  1. Mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya (Pasal 2 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
  2. Mengambil dan mengisi SPT secara benar, lengkap, jelas serta menandatangani dan menyampaikannya ke KPP pada waktunya (Pasal 3 ayat (1), (2), (3), Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
  3. Menyampaikan penghitungan sementara pajak terutang dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak dalam hal Wajib Pajak menyampaikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan (Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
  4. Dalam hal Wajib Pajak adalah badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi (Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
  5. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan Wajib Pajak, harus dilampiri surat kuasa khusus (Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
  6. SPT Tahunan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba serta keterangan lain bagi Wajib Pajak yang melakukan pembukuan (Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
  7. Membayar sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan atas jumlah pajak yang kurang bayar, dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar (Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
  8. Membayar kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar dua kali jumlah pajak yang kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya yang berkenaan dengan Pasal 38 kepada pemeriksa pajak (Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
  9. Membayar pajak yang kurang bayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar (Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
  10. Membayar kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak (Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
  11. Melunasi surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan (Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
  12. Membayar atau menyetor pajak yang terutang di Kas Negara atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan (Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
  13. Menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Wajib Pajak yang melakkukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia (Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
  14. Melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungann Penghasilan Netto (pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
  15. Menyimpan buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain, di Indonesia selama 10 tahun (Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
  16. Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan harus dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya (Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
  17. Meminta persetujuan kepala KPP atas perubahan terhadap metode pembukan dan/atau tahunn buku (Pasal 28 ayat (8) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
  18. Untuk wajib pajak yang diperiksa :
    1)
    memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh,kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau obyek yang terutang pajak;
    2)
    memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
    3)
    memberikan keterangan yang diperlukan.
    Meskipun Wajib Pajak terikat oleh kewajiban untuk merahasiakan
  19. Wakil sebagaimana dimaksud pada pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 bertanggungjawab secara pribadi dan/atau renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat dibuktikan (Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
  20. Pembeli atau penerima jasa sebagaimana dimaksud dalam UU PPN bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak sepanjang tidak dapat menunjukan bukti pembayaran pajak (Pasal 33 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 ).

Faktor-Faktor Utama Aspek Ekonomi Mikro

Dalam teori ekonomi mikro didapati 4 unsur penting berikut, yaitu definisi-definisi, pemisalan-pemisalan, hipotesis dan pembuatan ramalan.

1. DEFINISI-DEFINISI
Definisi-definisi menjelaskan variabel-variabel (suatu besaran yang nilainya dapat mengalami perubahan) yang sifat hubungannya akan diterangkan dalam teori tersebut. Sebagai contoh dalam hukum permintaan dinyatakan “kalau harga suatu barang berubah maka jumlah barang yang diminta akan berubah”. Dengan demikian variabel yang terkait dalam hukum permintaan tersebut adalah variabel harga dan variabel jumlah barang yang diminta (dibeli).
Variabel dibedakan menjadi variabel endogenus (variabel yang sifatnya diterangkan dalam teori yang berkaitan) dan variabel eksogenus (variabel yang mempengaruhi variabel endogenus yang besarnya ditentukan oleh faktor-faktor yang berada di luar teori yang berkaitan)

2. PEMISALAN-PEMISALAN (ASUMSI)
Kegiatan ekonomi dan kehidupan perekonomian sangatlah kompleks sehingga harus dibuat gambaran yang lebih sederhana mengenai hubungan suatu peristiwa dengan faktor-faktor yang mempengaruhinya (terutama dengan faktor-faktor yang terpenting). Penyederhanaan tersebut dilakukan dengan membuat pemisalan-pemisalan. Pemisalan merupakan satu syarat penting untuk pembuatan teori. Pemisalan dikenal sebagai CETERIS PARIBUS (dari bahasa Latin yang berarti hal-hal lainnya tidak mengalami perubahan)

3. HIPOTESIS
Hipotesis adalah suatu pernyataan yang bersifat umum mengenai barang dan jasa. Keinginan ini dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu keinginan yang disertai kemampuan membeli barang dan jasa yang diinginkan dan keinginan yang tidak disertai oleh kemampuan untuk membeli. Keinginan yang disertai oleh kemampuan untuk membeli dinamakan permintaan efektif.
Keinginan manusia tidak terbatas jumlahnya, sedangkan sumber-sumber daya atau faktor-faktor produksi yang dapat digunakan untuk memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan terbatas baik dalam jumlah maupun dalam mutu. Dengan demikian manusia tidak dapat memperoleh dan menikmati semua barang dan jasa yang mereka inginkan akibat terjadinya ketidakseimbangan antara jumlah keinginan manusia dengan jumlah sumber daya yang tersedia. Disamping keterbatasan sumber daya yang ada terkadang keinginan masyarakat tidak disertai dengan kemampuan untuk membeli. Adanya ketidakseimbangan inilah yang menimbulkan aktivitas ekonomi. Manusia lalu berusaha untuk mengatur penggunaan sumber-sumber daya itu sedemikian rupa agar mereka dapat memenuhi keinginan sebanyak mungkin. Semua kegiatan manusia (perseorangan, perusahaan dan masyarakat) untuk memproduksi barang dan jasa maupun mengkonsumsi yang ditujukan kepada usaha untuk memenuhi segala keinginan yang tidak terbatas dengan menggunakan sumber-sumber daya yang serba terbatas dinamakan aktivitas ekonomi.
Upaya manusia untuk melakukan pengaturan guna memenuhi kebutuhannya menghendaki seseorang, perusahaan atau masyarakat untuk membuat keputusan tentang cara terbaik untuk melakukan kegiatan ekonomi. Pembuatan keputusan tersebut dimungkinkan karena tersedianya altenatif pilihan dalam melakukan kegiatan ekonomi agar dapat memilih alternatif terbaik yang mungkin. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa persoalan pokok yang diterangkan dalam analisis ekonomi pada hakikatnya bertujuan untuk menjawab pertanyaan berikut:
Bagaimana caranya menggunakan sumber-sumber daya atau pendapatan tertentu agar penggunaan tersebut dapat memberikan kepuasan dan kemakmuran yang maksimum kepada individu dan masyarakat?
Dalam kenyataannya ada 3 persoalan pokok yang dihadapi dalam setiap perekonomian:
1. Barang dan jasa apa yang diproduksi (what)
2. Bagaimana cara memproduksi barang dan jasa tersebut (how)
3. Untuk siapa barang dan jasa tersebut diproduksi (for whom)
Permasalahan pertama (what) berkaitan dengan pertanyaan berapa banyaknya barang dan jasa harus dibuat, barang dan jasa apa yang harus dibuat, kapan akan diproduksi , termasuk pula ukuran dari barang dan jasa yang akan dibuat. Permasalahan pertama ini merupakan akibat langsung dari ketidakmampuan sumber-sumber daya yang tersedia untuk memproduksi semua barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat karena keterbatasannya. Oleh sebab itu masyarakat harus melakukan pilihan. Permasalahan kedua (how) berkaitan dengan siapa yang akan memproduksi, dengan gabungan faktor-faktor produksi yang mana serta dengan teknik produksi yang bagaimana yang dapat digunakan untuk menghasilkan produk tersebut. Permasalahan ketiga (for whom) berkaitan dengan siapa yang akan menikmati dan memperoleh manfaat barang dan jasa yang dihasilkan oleh produsen, serta bagaimana mendistribusikan produk-produk yang dibuat.
Walaupun ketiga masalah ini sangat mendasar dan umum terjadi pada semua corak perekonomian, tetapi dengan berbedanya sistem perekonomian akan menimbulkan perbedaan cara pemecahan. Dalam kenyataannya ditemukan bahwa tidak ada satu orangpun atau satu organisasipun dalam perekonomian pasar yang mampu atau bertanggung jawab mengatasi masalah dasar itu sendiri. Yang mampu menjawab ke tiga masalah dasar tersebut adalah jutaan unit usaha dan konsumen yang terlibat dalam proses perdagangan sukarela, segenap tindakan dan tujuan mereka terkoordinir oleh mekanisme sistem harga dan pasar.

Definisi, Pengertian, Tugas & Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia / SDM - Ilmu Ekonomi Manajemen - Manajer MSDM

Definisi, Pengertian, Tugas & Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia / SDM - Ilmu Ekonomi Manajemen - Manajer MSDM
Manajemen sumber daya manusia adalah suatu proses menangani berbagai masalah pada ruang lingkup karyawan, pegawai, buruh, manajer dan tenaga kerja lainnya untuk dapat menunjang aktifitas organisasi atau perusahaan demi mencapai tujuan yang telah ditentukan. Bagian atau unit yang biasanya mengurusi sdm adalah departemen sumber daya manusia atau dalam bahasa inggris disebut HRD atau human resource department.
Menurut A.F. Stoner manajemen sumber daya manusia adalah suatu prosedur yang berkelanjutan yang bertujuan untuk memasok suatu organisasi atau perusahaan dengan orang-orang yang tepat untuk ditempatkan pada posisi dan jabatan yang tepat pada saat organisasi memerlukannya.
Departemen Sumber Daya Manusia Memiliki Peran, Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab :
1. Melakukan persiapan dan seleksi tenaga kerja / Preparation and selection
a. Persiapan
Dalam proses persiapan dilakukan perencanaan kebutuhan akan sumber daya manusia dengan menentukan berbagai pekerjaan yang mungkin timbul. Yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan perkiraan / forecast akan pekerjaan yang lowong, jumlahnya, waktu, dan lain sebagainya.
Ada dua faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan persiapan, yaitu faktor internal seperti jumlah kebutuhan karyawan baru, struktur organisasi, departemen yang ada, dan lain-lain. Faktor eksternal seperti hukum ketenagakerjaan, kondisi pasa tenaga kerja, dan lain sebagainya.
b. Rekrutmen tenaga kerja / Recruitment
Rekrutmen adalah suatu proses untuk mencari calon atau kandidat pegawai, karyawan, buruh, manajer, atau tenaga kerja baru untuk memenuhi kebutuhan sdm oraganisasi atau perusahaan. Dalam tahapan ini diperluka analisis jabatan yang ada untuk membuat deskripsi pekerjaan / job description dan juga spesifikasi pekerjaan / job specification.
c. Seleksi tenaga kerja / Selection
Seleksi tenaga kerja adalah suatu proses menemukan tenaga kerja yang tepat dari sekian banyak kandidat atau calon yang ada. Tahap awal yang perlu dilakukan setelah menerima berkas lamaran adalah melihat daftar riwayat hidup / cv / curriculum vittae milik pelamar. Kemudian dari cv pelamar dilakukan penyortiran antara pelamar yang akan dipanggil dengan yang gagal memenuhi standar suatu pekerjaan. Lalu berikutnya adalah memanggil kandidat terpilih untuk dilakukan ujian test tertulis, wawancara kerja / interview dan proses seleksi lainnya.
2. Pengembangan dan evaluasi karyawan / Development and evaluation
Tenaga kerja yang bekerja pada organisasi atau perusahaan harus menguasai pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya. Untuk itu diperlukan suatu pembekalan agar tenaga kerja yang ada dapat lebih menguasai dan ahli di bidangnya masing-masing serta meningkatkan kinerja yang ada. Dengan begitu proses pengembangan dan evaluasi karyawan menjadi sangat penting mulai dari karyawan pada tingkat rendah maupun yang tinggi.
3. Memberikan kompensasi dan proteksi pada pegawai / Compensation and protection
kompensasi adalah imbalan atas kontribusi kerja pegawai secara teratur dari organisasi atau perusahaan. Kompensasi yang tepat sangat penting dan disesuaikan dengan kondisi pasar tenaga kerja yang ada pada lingkungan eksternal. Kompensasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada dapat menyebabkan masalah ketenaga kerjaan di kemudian hari atau pun dapat menimbulkan kerugian pada organisasi atau perusahaan. Proteksi juga perlu diberikan kepada pekerja agar dapat melaksanakan pekerjaannya dengan tenang sehingga kinerja dan kontribusi perkerja tersebut dapat tetap maksimal dari waktu ke waktu. Kompensasi atau imbalan yang diberikan bermacam-macam jenisnya yang telah diterangkan pada artikel lain pada situs organisasi.org ini.

Sumber daya manusia atau biasa disingkat menjadi SDM potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk mewujudkan perannya sebagai makhluk sosial yang adaptif dan transformatif yang mampu mengelola dirinya sendiri serta seluruh potensi yang terkandung di alam menuju tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan berkelanjutan. Dalam pengertian praktis sehari-hari, SDM lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Sebagai ilmu, SDM dipelajari dalam manajemen sumber daya manusia atau (MSDM). Dalam bidang ilmu ini, terjadi sintesa antara ilmu manajemen dan psikologi. Mengingat struktur SDM dalam industri-organisasi dipelajari oleh ilmu manajemen, sementara manusia-nya sebagai subyek pelaku adalah bidang kajian ilmu psikologi.
Dewasa ini, perkembangan terbaru memandang SDM bukan sebagai sumber daya belaka, melainkan lebih berupa modal atau aset bagi institusi atau organisasi. Karena itu kemudian muncullah istilah baru di luar H.R. (Human Resources), yaitu H.C. atau Human Capital. Di sini SDM dilihat bukan sekedar sebagai aset utama, tetapi aset yang bernilai dan dapat dilipatgandakan, dikembangkan (bandingkan dengan portfolio investasi) dan juga bukan sebaliknya sebagai liability (beban,cost). Di sini perspektif SDM sebagai investasi bagi institusi atau organisasi lebih mengemuka



Buy Blog Posts and Reviews for your Website with Posts Genius
Image
Photobucket
Promosi Tercanggih - Arenapromo.com Jaringan Pertukaran Link Gratis